Layanan OTT Mesti Masuk UU Penyiaran
Durasi menonton platform digital berbasis internet menjadi tertinggi kedua dengan rata-rata 3 jam 14 per hari, sementara durasi menonton televisi konvensional rata-rata 4 jam 53 menit per hari. Namun, migrasi itu tidak diiringi kewajiban penyedia layanan OTT tunduk pada UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional. Selain itu juga tidak wajib tunduk pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran dalam membuat konten siaran agar tidak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dengan demikian RCTI dan INews TV meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. (din)