Waspadai Gelombang Kedua Covid-19 di DKI
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 18 Juni 2020. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju masyarakat, Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam kepgub itu disebutkan jika dalam masa transisi sampai 18 Juni tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19, masa transisi dilanjutkan 19 Juni hingga 2 Juli. PSBB transisi hingga 2 Juli meliputi bidang tempat kegiatan ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang menggunakan moda transportasi. (din)