Polisi Dimnta Hentikan Kasus Aktivis Ravio
Arsyad meminta polisi mengembalikan telepon genggam dan laptop milih Ravio yang disitanya. Sebab, itu bukan milik dia, tetapi kantor tempat Ravio bekerja. Kasus dugaan peretasan tersebut berawal dari Ravio Patra yang ditangkap polisi di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, saat hendak memasuki mobil diplomatik Kedubes Belanda, Rabu (22/4.2020) malam. Ravio ditangkap atas tuduhan provokasi kekerasan setelah muncul sebuah pesan ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020 dari nomor Ravio. Dia diperiksa selama 24 jam hingga Jumat, 24 April 2020 pagi. Kemudian, Senin (27/4/2020) Ravio Patra membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan peretasan WA. Laporan itu diterima dengan tanda tanda bukti lapor bernomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ. "Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," tukas kuasa hukum Ravio Patra, Era Purnamasari, Selasa (28/4/2020). (moc)