Kemenkumham Tidak Berpihak Berantas Korupsi
"Pemberian remisi terhadap Nazaruddin, ucap Kurnia, juga telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya. Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) secara tegas menyebutkan syarat terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi antara lain bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator/JC). "Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," jelasnya. Ombudsman juga sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin Bandung lebih luas dibanding sel terpidana lainnya. Jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012. "Poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," tandasnya. (mam)