RUU Cipta Kerja Tidak Sesuai Dengan Umat Islam?
“Pengaturan tentang halal dalam RUU Cipta Kerja hendaknya tidak diletakan pada kepentingan motif ekonomi atau investasi yang bisa dilaksanakan secara longgar dan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki otoritas keagamaan Islam," ujarnya. Dengan demikian pemerintah diminta memosisikan diri sebagai lembaga administratif. Jadi, MUI memosisikan diri sebagai pihak yang menetapkan fatwa halal terhadap produk. (moc)