Intimidasi Digital Mulai Dialami Aktivis
“Belum lagi diskusi kami dipenuhi peserta yang membuat kegaduhan sepanjang diskusi,” jelasnya. Kasus lain yang banyak disorot adalah peretasan telepon seluler (ponsel) cerdas pegiat advokasi yang kerap mengkritik pemerintah, yakni Ravio Patra. Dia juga sempat ditahan dan dituduh menyebarkan pesan bernada provokatif melalui aplikasi Whatsapp, padahal saat itu aplikasinya sedang diambil alih peretas. “Meskipun, sudah banyak instrumen hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menjamin hak asasi manusia (HAM), namun dalam praktiknya masih banyak laporan-laporan masuk tentang pelanggaran hak untuk berkumpul dan berekspresi secara damai,” tegasnya. Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, serta Komentar Umum Nomor 34 terhadap Pasal 19 ICCPR. (mam)