Pemkot Usul Pembagian Jam Kerja ke Pemprov DKI
Pemkot Depok dan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan perkantoran kembali beroperasi pada fase PSBB Transisi dengan ketentuan sistem kerja 50% bekerja di kantor dan 50% bekerja di rumah guna menekan kerumunan. Setiap perusahaan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor, misal jam kerja kelompok pertama bisa dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan kelompok kedua mulai bekerja pukul 09.00 WIB. Dengan demikian, pergerakan orang di perkantoran tetap terkendali demi mencegah risiko penularan Covid-19. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengingatkan kepada pelaku usaha agar patuh. (moc)