JK Jelaskan Imbauan Solat Jumat Bergelombang
Dalam SE DMI tersebut disebutkan untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan dengan mempedomani tujuan syariah (maqashidus-syari'ah), pelaksanaan shalat Jumat diatur selain di masjid-masjid, juga di mushalla-mushalla dan tempat-tempat umum; serta bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan shalat Jumat dua gelombang. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Pusat Anwar Abbas akan mengusulkan ke Komisi Fatwa terkait pelaksanaan shalat Jumat secara bergelombang untuk mengurangi adanya kerumunan orang dalam ibadah wajib mingguan tersebut. "Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah COVID-19 ini dilakukan secara bergelombang, misalnya gelombang pertama pukul 12.00, kedua pukul 13.30, dan ketiga pukul 14.00," kata Anwar di Jakarta, Kamis (28/5). Namun, Anwar Abbas kemudian menyatakan larangan terkait pelaksanaan shalat Jumat secara bergelombang, karena secara syariah shalat Jumat tidak boleh dibagi dalam beberapa shift. "Alasan physical distancing tidak kuat, karena kita bisa; dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat di luar masjid yang ada, seperti di musholla, aula, ruang pertemuan, sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut, yang kita ubah menjadi tempat shalat Jumat," kata Anwar di Jakarta, Selasa. (ANT/ANT)