JIC Usul Pemda Selenggarakan Kurban Tahun 2020
Untuk merealisasikan usulan ini pemda dan lembaga zakat menyiapkan regulasi, mekanisme, dan memfasilitasi penyelenggaraan kurban. Aturan ini meliputi pengadaan, pemeliharaan, pemotongan, penjualan, dan pendistribusikan, Pemotongan hewan kurban disarankan hanya di Rumah Potong Hewan (RPH) dan lembaga zakat yang berpengalaman dalam penyelenggaran tersebut. Sementara itu JIC berpengalaman menyelenggarakan kurban selama 10 tahun dengan metode Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP). (din)