Dishub DKI Putar Balik 2.900 Kendaraan
"Penyekatan mulai dari tempat asal oleh TNI-Polri. Jadi, pendatang dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat itu kita awasi, yang benar-benar ada kegiatan yang dikecualikan itu yang boleh masuk, demikian juga dari barat," kata Syafrin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Mekanisme Perizinan Keluar Masuk Wilayah Ibu Kota. Warga ber-KTP Jabodetabek tak perlu mengurus surat izin keluar masuk (SIKM). Meski begitu, pergerakan orang di kawasan Jabodetabek hanya yang diizinkan dalam aturan PSBB atau keadaan mendesak. Sebanyak 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas antara lain bidang kesehatan, bahan pangan baik makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi. Selain itu, Anies membolehkan perusahaan bidang keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. Terakhir yakni bidang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (ANT/AAN)