Pemerintah Tidak Berusaha Cegah Covid-19?
Namun, waktu itu diundur lantaran pandemi Covid-19 yang diperkirakan belum selesai nanti. Pemerintah menjadwalkan pilkada akan digelar 9 Desember 2020. Keputusan penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020). Pasal 201A Ayat (1) mengatur pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, yakni pandemic Covid-19 di Tanah Air. Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur pemungutan suara dapat diundur lagi apabila pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. (mam)