RUU Cipta Kerja Kurangi Kesenjangan Digital?
Selanjutnya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia dapat dilakukan secara lebih efisien, lebih cepat, dan lebih menyeluruh. Aturan ini akan dapat diterima oleh masyarakat, karena penggunaan infrastuktur menara telekomunikasi yang tidak efisien dan dibangun masing-masing dianggap merusak estetika daerah. “Dengan aturan ini dapat mendorong estetika daerah menjadi lebih baik, dan tidak perlu membangun banyak menara pemancar telekomunikasi karena nanti akan bisa dilakukan dengan sharing,” jelasnya. (mam)