Kemnaker Buka Pos Pengaduan THR
Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini berisi meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan. Penyusunan ini telah berdialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh selama beberapa kali. SE THR Keagamaan juga sudah disepakati oleh Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 ditambah laporan keuangan perusahaan. Sejumlah opsi dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.= Beberapa opsi pembayaran THR bagi pegawai swasta antara lain THR tidak dibayar secara penuh atau THR tetap dibayar penuh, namun pencairannya ditunda. SE ini juga berisi tentang waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibayarkan pada tahun 2020. (mam)