Perppu 1/2020 Tak Berisi Anggaran Pilkada 2020
"Perppu ini diharapkan mampu menjawab sumber uang dari mana untuk menutupi kekurangan tersebut," ucapnya. Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu No. 2/2020 tentang Pilkada pada Senin (4/5/2020). Sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan antara lain Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 201A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara. Ayat 1 pasal tersebut mengatur pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi Covid-19 di Tanah Air. Kemudian Ayat 2 disebutkan pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020. Namun, Ayat 3 mengatur pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada Desember 2020 apabila pemungutan suara belum bisa dilakukan. Pemungutan suara bisa digelar setelah bencana nonalam berakhir melalui persetujuan KPU, pemerintah, dan DPR. (mam)