KPK Tak Serius Tangani Kasus Harun Masiku
Sekedar informasi, terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri hanya dituntut hukuman selama 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kuruangan penjara oleh JPU KPK pada Rabu (6/5/2020). JPU KPK menilai Saeful terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW DPR. Uang itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina. Uang yang diserahkan Saeful terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp600.000.000. Pemberian uang ini dimaksudkan supaya Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Anggota DPR RI dari PDI-P Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (mam)