Larangan Mudik Masih Setengah Hati
Dari 11 juta potensi pemudik Jabodetabek diestimasikan satu juta orang akan melakukan mudik intraprovinsi, dan 10 juta orang sisanya melakukan mudik lintas provinsi ke berbagai penjuru Tanah Air, yaitu Jawa (8,4 juta), Sumatera (1,4 juta) dan kawasan Timur Indonesia (0,3 juta). "Ketentuan itu menyimpan celah yaitu masih dimungkinkan mudik antarwilayah non-PSBB dan non-zona merah, termasuk sebagian wilayah di Jawa," jelasnya. Kelemahan kedua, larangan mudik dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu wilayah aglomerasi. Ketentuan ini berimplikasi diperbolehkan mudik intrawilayah aglomerasi. Padahal, potensi mudik intrawilayah aglomerasi tidaklah kecil. Hal itu berpotensi melemahkan efektivitas PSBB yang kini diterapkan di tiga wilayah aglomerasi yaitu Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, ungkap pimpinan lembaga riset itu. Simulasi IDEAS menggambarkan dari sekitar 11 juta potensi pemudik Jabodetabek, sebanyak 2,8 juta di antaranya adalah mudik intra-Jabodetabek. Dari 390.000 potensi pemudik intra-Jabodetabek asal Jakarta, 180.000 di antaranya mudik intra-Jakarta dan 215 ribu mudik ke Bodetabek. Kelemahan ketiga, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek tetap beroperasi, meski diberlakukan pengaturan PSBB. IDEAS menilai operasional KRL berdampak signifikan dalam penyebaran COVID-19. "Upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 di Jabodetabek tidak akan optimal jika KRL terus beroperasi," ucap Yusuf. IDEAS memberikan rekomendasi menjelang puncak mudik, yaitu larangan mudik harus dipertegas, agar memperkuat pelaksanaan PSBB terutama di Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, serta metropolitan luar Jawa seperti Medan, Padang, dan Makassar. Pelarangan mudik secara tegas juga krusial untuk diperluas ke wilayah metropolitan non-PSBB yang merupakan tujuan utama mudik seperti Kedungsepur (Semarang Raya), Kartamantul (Yogyakarta Raya), dan Solo Raya. "Menyelamatkan nyawa sebanyak mungkin adalah prioritas kebijakan tertinggi yang tidak dapat ditawar," tandasnya. (mam)