Novel Tidak Tahu Motif Penyiraman Air Keras
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Mereka merupakan polisi aktif dalam melakukan aksinya dengan alasan rasa benci. Sebab Novel dianggap mengkhianati institusi Polri. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan Salat Subuh di Masjid Al Ihsan yang berlokasi di sekitar rumahnya yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Dari kejadian tersebut Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatannya. (mam)