101 Perusahaan Ditutup Akibat Langgar PSBB
Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan operasional 11 sektor yang dikecualikan dengan penerapan protokol kesehatan selama pemberlakuan PSBB sampai 22 Mei 2020. Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi serta keuangan. Kemudian, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari. “Seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB, untuk diminta mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, mengingat tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah belum lama ini. (mam)