Ravio Putra Masih Berstatus Saksi
Dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian yang ditudingkan kepada RPA harus melibatkan pemeriksaan pihak lain. Mereka adalah lima sak, dua saksi ahli, dan pemeriksaan forensik digital. RPA diperiksa selama sembilan jam di Polda Metro Jaya hanya sebagai saksi, sehingga dia dapat pulang dengan berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WA. Polisi belum dapat menetapkan dia sebagai tersangka lantaran polisi masih harus meminta keterangan sejumlah saksi lainnya guna mendalami kasus tersebut. Untuk memperoleh keterangan ini dibutuhkan penerapan hukum acara yang menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi di Indonesia Sekedar informasi, polisi mengklaim penangkapan aktivis sekaligus pegiat demokrasi RPA supaya masyarakat tidak resah. Dia dituduh melakukan penyebaran berita onar melalui WA berupa ajakan aksi penjarahan pada 30 April 2020. Kemudian, penerima pesan tersebut melaporkan pemilik nomor WA kepada polisi dengan nomor laporan LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Dari penelusuran polisi diketahui nomor itu milik RPA. Namun, RPA membantahnya yang berkilah itu dilakukan oleh orang lain yang meretas nomor WA-nya. (mam)