Tak Ada Alasan Telat Sampaikan LHKPN
“KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020," ujarnya. Dengan demikian KPK tidak memperpanjang batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Kamis (30/4/2020). Karena, ini sudah dilakukannya selama satu bulan dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 lantaran kebijakan bekerja dari rumah imbas pandemi Corona Virus Disease 2019/Covid-19 (Virus Korona). Memang KPK tetap menerima penyampaian laporan LHKPN setelah batas waktu, tapi berstatus pelaporan ‘Terlambat Lapor’ (mam)