Hikmawatty Tolak Berhenti Sebagai Anggota KPAI
Sebelumnya, Dewan Kode Etik KPAI telah memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota komisi itu secara tidak hormat. Sebab, dia dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik terkait dengan pernyataannya berupa perempuan dapat hamil di kolam renang. Apalagi, pernyataan Sitti dianggap Dewan Etik KPAI tidak hanya berdampak negatif bagi dirinya saja, tetapi ini juga berimplikasi bagi KPAI serta bangsa dan negara. "Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna dalam surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 tertanggal Kamis (23/4/2020). (mam)