Penangkapan Benih Lobster Untungkan Pengusaha
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 56 Tahun 2016. Pasal 5 menyebutkan, ketentuan tersebut dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Kemudian, pasal 7 ayat (3), bagi yang mengeluarkan lobster, kepiting, dan rajungan dengan kondisi yang tak sesuai bisa dikenakan sanksi. “Saya prihatin saja, cannot do anything. Sedih saja. saya akan suarakan pendapat saya untuk reminding everyone,” ujarnya. Menteri KKP Edhy Prabowo berkilah sejumlah peraturan menteri akan dirubahnya termasuk Permen 56 Tahun 2016. Karena, penerapan ini masih mengalami kebuntuan. “Salah satu yang buntu itu ya seperti komunikasi dengan nelayan yang protes dianggap dibiayai. Contoh-contoh itulah kita enggak bisa buka semuanya," ujarnya. (mam)