Perusahaan Pers Harus Bantu Pekerja Terdampak Covid-19
SE Dewan Pers tentang Perlunya Insiatif Perusahaan Pers dan Asosiasi Media Membantu Pekerja Media Yang Terdampak Krisis Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19 Untuk Memperoleh Jaring Pengaman Sosial (JPS) berisi lima poin. Pertama, Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan JPS. Kedua, Dewan pers mengimbau agar asosiasi wartawan atau jurnalis turut membantu para anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan JPS. Ketiga, bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis program JPS, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan, pendampingan pendaftaran, pengkoordinasian dengan instansi terkait. Keempat, Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan atau jurnalis untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas. Kelima, Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan JPS untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan di atas. (ANT/AAN)