BPKN Ingin Program Relaksasi Kridit Diperjelas
Sejumlah rekomendasi itu antara lain adalah segera menetapkan peraturan relaksasi kredit dan pembiayaan bagi debitur lembaga jasa keuangan nonbank, dalam hal ini lembaga pembiayaan, untuk memberi kepastian hukum baik bagi debitur (konsumen) maupun lembaga pembiayaan. Kemudian, saran lainnya adalah meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan relaksasi dan/atau restrukturisasi kredit yang telah ditetapkan, dan segera menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pelaksanaan kebijakan relaksasi dan/atau restrukturisasi kredit tersebut. BPKN mengusulkan agar mengutamakan pemberian restrukturisasi kredit atau pembiayaan UMKM termasuk kendaraan bermotor mengingat banyaknya jumlah pengemudi yang memiliki kredit atau pembiayaan dan terdampak wabah COVID-19. Meski peraturan OJK sudah dibuat sesuai arahan Presiden, lanjutnya, tetapi di lapangan baik konsumen maupun lembaga pembiayaan masih belum jelas teknis pelaksanaannya, sehingga BPKN mendorong agar teknis pelaksanaannya jelas dan perlu ada sosialisasi, jangan hanya sekedar wacana atau aturan yg sekedar menghibur konsumen "BPKN berharap langkah/kebijakan pemerintah menghadapi pandemi COVID-19 melalui beberapa kebijakan yang diambil bisa memberikan solusi yang bijak untuk masyarakat/konsumen, dan rekomendasi yg telah dikirim oleh BPKN bisa ditindaklanjuti sebagai solusi kebijakan pemerintah dalam melindungi konsumen," ucap Ardiansyah. (ANT/AAN)