RUU Cipta Kerja Tidak Bisa Diakses Masyarakat
Walaupun, partisipasi publik terjadi dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja, maka dianggap sebagai formalitas belaka oleh DPR. Karena, berbagai masukan hanya didengar saja, tetapi itu tidak diakomodasi sama sekali. DPR juga belum memiliki protokol untuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran mengingat keterbatasan mobilitas publik. “Sebaiknya tunda agenda legislasi DPR selama pandemi Covid-19, karena terbukti rakyat tidak bisa berpartisipasi di dalam pembahasannya," tegasnya. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat untuk menetapkan anggota panitia kerja (Panja) pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (20/4/2020). Sebanyak delapan fraksi yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP telah mencatatkan nama-nama anggota untuk terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh PKS. (mam)