23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Langgar PSBB
Sebanyak 150 perusahaan di Jakarta telah disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta guna memberlakukan PSBB. Mereka merupakan perusahaan-perisahaan besar. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta hanya dapat melakukan sidak perusahaan-perusahaan besar akibat keterbatasan tenaga pengawas. Sebanyak 58 tenaga pengawas bersertifikasi yang dipunyainya. Sekedar informasi, Pemprov DKI mewajibkan penghentian seluruh aktivitas perusahaan selama penerapan PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. Langkah ini hanya dapat dilakukan oleh 11 sektor yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, dan keuangan. Kemudian, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. (mam)