Permenhub 18/2020 Dinilai Membingungkan
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Permenhub No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal ini berisi ojek daring dapat mengangkut penumpang dengan persetujuan kepala daerah yang melaksanakan PSPB di wilayahnya. “Klausul dalam Pasal 11 Ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, implementasinya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah melakukan kajian,” jelas Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Adita Irawati Kajian tersebut meliputi kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah, dan ketersediaan jaring pengaman sosial. Permenhub tersebut dinilai tidak bertentangan dengan Permenkes No 9/ 2020 tentang PSBB yang melarang ojek daring mengangkut penumpang. “Semua berkoordinasi dengan baik antara plt menhub, menkes, dan gubernur DKI juga dengan pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” paparnya. (mam)