Kelompok Anarko Akan Buat Gaduh di Pulau Jawa
Sebanyak tiga coretan yang dilakukan Kelompok Anarko yakni 'kill the rich' atau bunuh orang-orang kaya, 'sudah krisis, saatnya membakar', dan 'mau mati konyol atau mati melawan'. Dari perbuatan itu mereka diancam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. Selain itu Pasal 160 KUHP yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Keompok Anarko sudah dikenal melakukan vandalisme. Mereka tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung, dan beberapa kota di Pulau Jawa. (mam)