Napi Bebas Bersyarat, Perlu Diberi Chip
Selain itu, ujar dia pula, penambahan jumlah rumah tahanan negara, sehingga tidak lagi bercampur antara narapidana dengan tahanan, perumusan kebijakan pembatasan perkara yang dapat diadili di pengadilan formal, masalah-masalah yang sederhana seharusnya cukup diselesaikan dengan penyelesaian secara adat. "Perumusan kebijakan tentang penahanan bahwa tidak setiap tindak pidana pelakunya harus ditahan, karena penahanan adalah kewenangan yang jika tidak diperlukan seharusnya tidak dilakukan. Kebijakan tersebut sudah seharusnya dilakukan sejak dahulu. Sejak tahun 1962, Sahardjo yang dikenal sebagai Bapak Pemasyarakatan mencatat bahwa penahanan sebagai sumber masalah yang menjadi penyebab over kapasitas," katanya pula. Baca juga: Bahar Smith tetap ditahan, saat puluhan napi Lapas Cibinong dibebaskan Berhadapan dengan kenyataan saat ini dimana semua lapas mengalami over kapasitas, menurut dia, tidak lagi mungkin kita menambahkan jumlah lapas atau memperluas bangunan lapas dalam waktu dekat, maka harus diambil tindakan darurat. Dalam hal keadaan darurat berlaku prinsip in dubio pro reo, dalam hal keraguan, maka warga negara harus diuntungkan. Namun demikian, tetap harus dipertimbangkan dua kepentingan, yaitu kepentingan penghukuman kepada pelaku dan kepentingan keselamatan dari penyebaran virus, ujar dia pula. "Berhadapan dengan kenyataan ini, maka tidak ada pilihan lain kecuali mengeluarkan narapidana dari lembaga pemasyarakatan, keselamatan warga negara dalam hal ini warga binaan pemasyarakatan lebih utama daripada proses penghukuman itu sendiri, makanya harus ada pembatasan yang ketat, tidak sembarang narapidana dapat dibebaskan," katanya lagi. Prinsip pembebasan juga tidak boleh melanggar hukum atau mendobrak ketentuan perundang-undangan yang ada, harus dilakukan menurut cara yang diatur perundang-undangan yang berlaku, dan lembaga yang dapat menampung keadaan ini yaitu asimilasi dan pembebasan bersyarat. "Prinsip utama yang harus dilihat adalah pemberian bebas bersyarat dan asimilasi harus diberikan kepada mereka yang sudah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana," katanya pula. (ANT/AAN)