Proses Persidangan MA Mesti Transparan
Selain itu putusan MA harus bisa dilakukan sinergitas dan sinkronisasi dengan penafsiran konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut untuk memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak seperti bunyi Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. “Penting untuk menghindari munculnya dua penafsiran yang berbeda antara kedua pelaku kekuasaan kehakiman, yang memiliki kewenangan yang sama-sama bersumber dari konstitusi,” ujarnya. Violla berpendapat suatu dualisme akan memberikan implikasi yang buruk di tataran normatif maupun praktik. Sebab, hal tersebut tidak memberikan kejelasan bagi para pihak terkait untuk mengikatkan diri kepada hukum, sehingga ini mempersulit implementasi atau eksekusi norma. "Putusan MA seyogianya berlandaskan kepada nilai-nilai konstitusional yang telah digariskan dalam putusan-putusan MK sebagai penafsir konstitusi (interpreter of the constitution)," tegasnya. (mam)