Jakarta Disetujui Kemenkes Terapkan PSPB
Sebelumnya, Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Karena, Jakarta menjadi episentrum (pusat persebaran) covid-19 terlibat dari kasus ini meningkat setiap hari. Sampai Senin (7/4/2020) sebanyak 1.232 kasus dialaminya. (mam)