Pembebasan Koruptor Dinilai Diskriminatif
Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman berpendapat pembebasan napi seharusnya menyasar bagi napi tindak pidana tidak serius seperti perjudian Jadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menolak usulan Yasonna tentang revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. "Kami berharap sikap dari Presiden Joko Widodo tersebut konsisten di tahun 2020 untuk tetap menolak usulan dari Yasonna Laoly untuk merevisi PP 99 Tahun 2012," paparnya. Sebelumnya, Jokowi dinilai sudah tidak menenggakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Karena, dia menyetujui revisi UU KPK dan memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Mamun. "Itu yang sangat membuat publik kecewa terkait komitmen antikorupsi Presiden dan kita berharap agar Presiden tidak lagi menambah panjang narapidana kasus korupsi yang dibebaskan dengan dalih wabah virus korona," tegasnya. (mam)