Kemenkes Didesak Putuskan DKI Masuk PSPB
Walaupun demikian Pemprov DKI Jakarta akan mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2020 dalam menerapkan kebijakan penanganan COVID-19 di DKI Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta pemberlakukan karantina wilayah pada awal pekan lalu. Pada saat yang sama Pemprov DKI Jakarta mendengar pemerintah pusat akan menerbitkan PP PSPB. Jadi, pemprov ini akan melaksanakan itu. Presiden Joko Widodo telah meminta Menkes Terawan untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang PSBB. Jadi, pemda dapat menerbitkan perda turunannya. Menkes segera mengatur apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, apa yang akan diterapkan daerah. "Saya minta itu dalam waktu maksimal dua hari, peraturan menteri itu sudah selesai," paparnya. (mam)