Kelompok UMKM Gugat Presiden Jokowi
Sekarang UMKM mengalami kehilangan pendapatan, tapi pemerintah belum memberikan bantuan. Gugatan yang dilakukan Enggal meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar dan Rp12 juta. Sebanyak Rp10 miliar sebagai ganti kerugian imateri dan sebesar Rp 12 juta sebagai kerugian Enggal selama 20 hari aibat wabah Covid-19. Enggal merupakan salah satu dari enam orang penggugat kepada Jokowi dari UMKM. Para tergugat adalah Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Gugatan ini terdaftar di PN Jakpus dengan nomor registrasi PN JKT.PST-042020DGB. (mam)