Kemdagri Ancam Sanksi Administratif Bagi Gubernur Papua

Benni Irwan
Benni Irwan
Gemapos.ID (Jakarta) -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi administratif kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. Kebijakan ini ditempuh jika dia kembali bepergian ke luar negeri ranpa izin resmi dari pemerintah pusat. "Untuk saat ini (Lukas Enembe, Red) sudah diberikan teguran," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan pada Senin (5/4/2021). Mendagri Tito Karnavian telah menjumpai Gubernur Papua Lukas Enembe di Papua untuk melakukan klarifikasi tentang kasus pelanggaran batas antarnegara antara Indonesia dengan Papua Nugini pada hari ini. Sebelumnya, Lukas dan dua pendampingnya dideportasi oleh otoritas Papua Nugini lantaran dia masuk negara ini tanpa dokumen resmi. Kedua pendampingnya masing-masing bernama Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda Lukas pergi ke Papua Nugini menggunakan ojek motor melalui jalan setapak yang menghubungkan Indonesia dan Papua Nugini tanpa pemeriksaan paspor. Dari kejadian ini Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) kepada Lukas dan dua orang pendampingnya untuk bisa pulang ke Indonesia. KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo mengungkapkan jika mereka tetap melanjutkan perjalanan di Papua Nugini, maka itu akan bermasalah baginya. Bahkan, ini akan berpengaruh bagi hubungan antara Indonesia dan Papua Nugini. Surat Kemendagri Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021 menyebutkan Lukas Enembe melanggar ketentuan UU No. 23/2014 dan Permendagri No. 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah. "Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kemendagri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan," ujarnya petikan surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, atasnama Mendagri. Langkah ini sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri, Mendagri Tito Karnavian menyesalkan langkah yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe, bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri dan tanpa menggunakan dokumen resmi. Jika dia meminta izin untuk berobat ke Papua Nugini, maka izin itu akan diberikan, "Kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kami izinkan," ucapnya.