Berikut 3 Hakim yang Pimpin Sidang Perdana Mario Dandy, Ada Yang Tangani Kasus FS

Gemapos.ID (Jakarta) Inilah sosok 3 hakim yang pimpin sidang perdana Mario Dandy hari ini, Selasa (6/6/2023), dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Diketahui, Sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kepada D (17) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Dalam sidang itu, terdakwa Mario Dandy datang sendirian sementara terdakwa Shane Lukas datang ditemani keluarganya.

Tampak kerabat dari Shane Lukas kompak memakai kaus putih.

Mereka masuk ke ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji pukul 11.51 WIB.

Di kaus yang mereka pakai, tertulis sebuah kalimat "Stay Strong!!! #Pray4Shane," dengan ukuran kecil di dada sebelah kanan.

Sementara di bagian belakang, tertulis kalimat yang sama dengan ukuran yang lebih besar.

Adapun untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo, dirinya datang tanpa ditemani oleh sanak keluarganya.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Terdakwa yakni Andreas Nahot Silitonga.

"Iya (tidak ada perwakilan keluarga sama sekali). Yang pasti bapaknya tidak bisa hadir karena sudah di Rutan KPK, kalau ibunya saya rasa tidak cukup kuat untuk hadir di sini," ujar Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa, melansir dari Kompas.com.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (6/6/2023).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga hakim yang akan memimpin sidang yakni  Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

Berikut sosok mereka.

1. Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono kelahiran 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Sebelum di PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau.

Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persiba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasu Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bahkan, ia menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Diketahui, Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.

Tiga hakim ini berani menjatuhkan vonis mati kepafa Ferdy Sambo. 

Sementara istrinya. Putri Candrawathi divonnis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 15 tahun penjara. 

Sedangkan Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan karena dia menjadfi justice collaborator. 

2. Muhammad Ramdes

Muhammad Ramdes merupakan pria kelahiran 14 Desember 1967 dan kini menjabat sebagai hakim dengan pangkat pembina Pembina Utama Muda (IV/c).

Senada dengan Alimin, Ramdes juga mengadili kasus Ferdy Sambo terkait obstruction of justice yang dilakukan anak buah mantan Kadiv Propam tersebut.

Sebelum menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan, Ramdes pernah menjabat sebagai Wakil ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2021.

Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tubei, berlanjut menjadi Ketua PN Tubei pada 2014-2016 serta menjadi hakim di PN Serang selama lima tahun dari 2016-2021.

3. Tumpanuli Marbun

Masih dilansir laman PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun merupakan sosok kelahiran 25 Maret 1965 dan menjabat sebagai hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum menjabat di PN Jakarta, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan Humas di PN Jakarta Utara.

Dia pun pernah angkat bicara terkait kasus perceraian artis Wendy Walters dengan Reza Arap saat masih menjabat sebagai Humas PN Jakarta Utara.

Selain itu, dia juga pernah memimpin sidang kasus kepemilikan 25 kilogram narkoba dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi, dilansir laman PN Jakarta Utara.

Sebagai ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun memvonis Junaidi dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara terorganisir dari dalam penjara dan unsur semuanya terbukti, memiliki, membawa menyuruh mengimpor, mengekspor sebagaimana dalam dengan pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1). Menjatuhkan hukuman pidana mati," ujar Tumpanuli Marbun dengan didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto dalam sidang putusan pada Kamis (17/12/2020).

Alasan hukuman mati dijatuhkan karena Pio adalah residivis dan sedang menjalani hukuman penjara.

Apalagi Pio adalah anggota jaringan narkoba dalam dan luar negeri.

Selain itu, majelis menolak pledoi penasihat hukum yang menilai hukuman mati bertentangan dengan konstitusi.

"Sudah pernah diuji materiil terkait hukuman mati tersebut namun ditolak Mahkamah Konstitusi. Sebab dalam perkara tertentu spesialis yang merusak negara dan anak bangsa, putusan pidana mati tidak dilarang dalam UU di Republik Indonesia. Sehingga pledoi penasihat hukum tidak perlu dipertimbangkan. Dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya," kata Tumpanuli.(da)