Ini Keputusan Pemerintah Indonesia Terkait Pengelolaan Pulau Widi

"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (14/12/2022).
"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (14/12/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan Pemerintah Indonesia membatalkan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) terkait pengelolaan Pulau Widi.

"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (14/12/2022).

Keputusan pembatalan MoU diambil setelah Mahfud MD melakukan Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga terkait pengelolaan pulau-pulau di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Saat itu hadir Mendagri Tito Karnavian, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono.

Sebelumnya, MoU ini dibuat oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT LII soal pemanfaatan Kepulauan Widi.

Kesalahan itu salah satunya terkait soal tidak terdapat izin dari Menteri KKP dalam MoU yang dibuat pemerintah daerah dengan PT LII.

"Menteri KKP sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian juga di tengah obyek MoU itu ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektare yang itu sebenarnya tidak boleh," ujarnya. 

Dengan demikian, pemerintah akan kembali membuka kemungkinan untuk siapa pun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau tersebut.

"Dengan catatan kalau PT LII berminat boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. 

Sebelumnya, gugusan pulau di Indonesia yang disebut sebagai Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.

CNN melaporkan, sebanyak 100 lebih pulau di Kepulauan Widi atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektare.